SOSIALISASI PENCEGAHAN BULLYING/PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN PADA ANAK DI SEKOLAH

Bullying atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti orang tersebut umumnya dilakukan secara berulang kali. Bullying dikelompokkan menjadi 6 kategori, diantaranya : Kontak Fisik Langsung
seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, merusak barang milik orang lain. Kontak Verbal Langsung
contohnya mengancam, mempermalukan, merendahkan, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gossip, melabeli. Perilaku Non Verbal Langsung misalnya menatap sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan. Prilaku Non Verbal Tidak Langsung seperti mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng. Cyber Bullying contohnya menyakiti dengan sarana media elektronik seperti rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial. Pelecehan Seksual sebagai prilaku agresif fisik atau verbal. Sedangkan kekerasan terhadap anak adalah Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Terdapat 5 bentuk kekerasan terhadap anak diantaranya : kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Hal ini merupakan beberapa materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Propinsi Bali, pada acara Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan Pada Anak di Sekolah, Jumat, 8 Desember 2023 di SMA Dharma Praja Denpasar.

Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 Wita ini diikuti oleh siswa-siswi SMA Dharma Praja Denpasar dari kelas X, XI, dan XII. Antusias peserta dalam mendengarkan materi yang dibawakan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang terlontar dalam sesi diskusi terkait dengan berbagai kasus bullying yang kerap terjadi di sekolah, cara mengatasi, dan tentunya pencegahan agar bullying dan kekerasan tidak terjadi di lingkungan sekolah sebagai kawasan pendidikan. Dampak Bullying bagi korban adalah menderita fisik dan psikis (trauma), depresi, tidak percaya diri dan marah, rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik siswa, /putus sekolah, menurunnya skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa, dan yang paling mengerikan adalah bunuh diri/suicide.

Peran lembaga pendidikan dalam mencegah bullying dan kekerasan terhadap anak adalah mewujudkan Sekolah Ramah Anak
yaitu satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak dan mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Tujuan dari Sekolah Ramah Anak adalah terwujudnya sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, terbentuknya prilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang bersefektif anak, meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran, dan dalam pengambilan keputusan sekolah.

Harapan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah terbentuknya kader atau duta anti kekerasan dan bullying di sekolah, sehingga dapat mencegah bullying dan kekerasan dalam bentuk apapun, dan nantinya dapat mewujudkan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan. Tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan ada beberapa poster anti bullying yang diletakkan pada tempat strategis di sekolah serta diadakannya lomba membuat poster atau majalah dinding mengenai bullying dan kekerasan pada anak di lingkungan sekolah. Stop kekerasan pada dunia pendidikan. Sekolah bebas bullying. Sekolah ramah anak.

Bagikan info ini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *